PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Latar Belakang
- Masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak dan apabila ditemukan oleh DJP akan dikenai PPh final (PP-36/2017) yang dirasakan terlalu tinggi ditambah sanksi sebesar 200% (Pasal 18 ayat (3) UU TA) Kondisi I.
- Masih terdapat WP OP yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020 Kondisi II.
- Dengan adanya data dari pertukaran data otomatis (AEOI) dan data perpajakan dari ILAP, sedangkan WP belum mendeklarasikan seluruh aset dan penghasilan, sehingga perlu diberikan kesempatan secara sukarela untuk memenuhi kewajiban pajak.
- Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) dan
- Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
- Subjeknya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Program Pengampunan Pajak dengan basis aset berupa aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Program Pengampunan Pajak.
Tarif PPh final yang dikenakan adalah 11 persen untuk deklarasi luar negeri; 8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; serta 6 persen untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy. - Subjeknya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan aset perolehan 2016–2020 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarif PPh final yang dikenakan adalah 18 persen untuk deklarasi luar negeri; 14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; serta 12 persen untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
Setelah menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, wajib pajak akan memperoleh surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal (Dirjen Pajak). Setelah wajib pajak memperoleh surat keterangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan menerbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020.
- Kondisi I
Bagi peserta TA (OP atau Badan) yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), apabila harta tersebut ditemukan oleh DJP akan dianggap penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (Badan); 30% (OP); 12,5% (WP Tertentu) dari Harta Bersih Tambahan (PP-36/2017) ditambah sanksi 200%. - Kondisi II
Terhadap WP OP yang belum melaporkan penghasilan Tahun Pajak 2016-2019 sesuai ketentuan akan dikenai PPh sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.
- Pada periode setelah Tax Amnesty, terjadi peningkatan Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dengan Rasio Kepatuhan WP Peserta TA lebih tinggi dibandingkan Rasio Kepatuhan Nasional.
- Pada periode setelah Tax Amnesty, PPh Tahunan OP Peserta TA melonjak signifikan, jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Non Peserta TA di tahun yang sama.
- Bagi Peserta TA masih terdapat permasalahan harta yang kurang diungkap pada saat TA (kondisi I). Bagi Non Peserta TA perlu ditingkatkan kepatuhannya sebagaimana para Peserta TA (kondisi II).
- Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (Kebijakan I); dan
- Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 (Kebijakan II).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar