TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN)

   PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Latar Belakang

  • Masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak dan apabila ditemukan oleh DJP akan dikenai PPh final (PP-36/2017) yang dirasakan terlalu tinggi ditambah sanksi sebesar 200% (Pasal 18 ayat (3) UU TA) Kondisi I.
  • Masih terdapat WP OP yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020 Kondisi II.
  • Dengan adanya data dari pertukaran data otomatis (AEOI) dan data perpajakan dari ILAP, sedangkan WP belum mendeklarasikan seluruh aset dan penghasilan, sehingga perlu diberikan kesempatan secara sukarela untuk memenuhi kewajiban pajak.

KETENTUAN
Konsep Voluntary Disclosure Program atau PPS ini akan berlaku? Sesuai aturan UU HPP maka PPS akan berjalan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) dan
  2. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
Dalam program ini, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud mulai tanggal 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022.

Harta bersih yang dimaksud tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Tarif yang berlaku dalam program ini dibagi menjadi dua, yakni:

  1. Subjeknya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Program Pengampunan Pajak dengan basis aset berupa aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Program Pengampunan Pajak.

    Tarif PPh final yang dikenakan adalah 11 persen untuk deklarasi luar negeri; 8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; serta 6 persen untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

  2. Subjeknya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan aset perolehan 2016–2020 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarif PPh final yang dikenakan adalah 18 persen untuk deklarasi luar negeri; 14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; serta 12 persen untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

    Setelah menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, wajib pajak akan memperoleh surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal (Dirjen Pajak). Setelah wajib pajak memperoleh surat keterangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan menerbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020.
PPS juga memberikan kemudahan dan kebebasan kepada wajib pajak untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan dalam mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya secara sukarela.


Pengaturan Saat ini
  • Kondisi I
    Bagi peserta TA (OP atau Badan) yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), apabila harta tersebut ditemukan oleh DJP akan dianggap penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (Badan); 30% (OP); 12,5% (WP Tertentu) dari Harta Bersih Tambahan (PP-36/2017) ditambah sanksi 200%.

  • Kondisi II
    Terhadap WP OP yang belum melaporkan penghasilan Tahun Pajak 2016-2019 sesuai ketentuan akan dikenai PPh sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.

DAMPAK TAX AMNESTY 2016-2017

Rasio Kepatuhan & pembayaran PPh Tahunan WP TA lebih tinggi dibandingkan WP Non-TA

  1. Pada periode setelah Tax Amnesty, terjadi peningkatan Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dengan Rasio Kepatuhan WP Peserta TA lebih tinggi dibandingkan Rasio Kepatuhan Nasional.

  2. Pada periode setelah Tax Amnesty, PPh Tahunan OP Peserta TA melonjak signifikan, jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Non Peserta TA di tahun yang sama.


  3. Bagi Peserta TA masih terdapat permasalahan harta yang kurang diungkap pada saat TA (kondisi I). Bagi Non Peserta TA perlu ditingkatkan kepatuhannya sebagaimana para Peserta TA (kondisi II).

PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

1) Sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

2) Program ini berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:
  • Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (Kebijakan I); dan 
  • Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 (Kebijakan II).
3) Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022)
4) Terdiri dari 2 kebijakan:


KEBIJAKAN I
Tuan A telah mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA) 2015, tetapi pada saat TA masih terdapat sebuah rumah di dalam negeri yang tidak diungkap dengan nilai per 31 Desember 2015 sebesar Rp 2 Miliar. Untuk menghindari pengenaan sanksi Undang-Undang TA, Tuan A mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.
Tuan A berniat hanya mendeklarasikan aset dalam negeri tersebut tanpa menginvestasikan pada SBN/hilirisasi/renewable energy, sehingga Tuan A membayar PPh Final dengan tarif 8% sebesar Rp 160 juta (8% x Rp 2 Miliar)

KEBIJAKAN II
Tuan B memiliki 2 buah rumah dan sebuah rekening di Indonesia yang diperoleh selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. 2 buah rumah telah dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 senilai Rp 3 Miliar, namun 1 rekening senilai Rp 1 Miliar belum dicantumkan dalam SPT Tahunan Tahun 2020.
Tuan B akan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dan berniat menginvestasikan uangnya pada SBN, sehingga Tuan B membayar PPh Final dengan tarif 12% sebesar Rp 120 juta (12% x Rp 1 Miliar).


Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant

Tidak ada komentar:

Posting Komentar