Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan dinyatakan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan
bahwa untuk mengatur ketentuan mengenai kebijakan akuntansi, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi, kesalahan, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang dihentikan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam hal diperlukan perubahan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, baik berupa penambahan, penghapusan, atau penggantian 1 (satu) atau lebih Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan
bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan melalui surat Nomor 57/S/1/04/2020 tanggal 16 April 2020, telah memberikan pertimbangan atas Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan
Mengubah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian dari Peraturan Menteri.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020), merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020) digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun 2021.
Lebih lengkapnya dapat didownload lampirannya terkait dengan penjelasan dan ilustrasi yang dipaparkan
Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar