Poin Penting dalam PP 55 Tahun 2022
PP 55/2022 Mencabut:
1. 1
PP No. 18 Tahun 2009 tentang “Bantuan Atau Sumbangan
Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan
Dari Objek Pajak Penghasilan”
2. PP No. 94 Tahun 2010 tentang ”Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan”
3. PP No. 23 Tahun 2018 tentang ”Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”
4. PP No. 29 Tahun 2020 tentang “Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam
Rangka Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19)”
Mencabut
ketentuan Pasal 10 PP Nomor 29 Tahun 2020
5. PP No. 30 Tahun 2020 tentang “Penurunan Tarif Pajak Penghasilan
bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka(di pasal
72 point e)”
Point Penting dalam PP 55 Tahun
2022
Sesuai namanya, PP 55/2022 khusus mengatur
tentang pelaksanaan pemungutan PPh. Berikut beberapa poin penting yang diatur
dalam PP terkait.
1. penggunaan tarif pph terbaru
Terdapat poin
penting mengenai aturan Pajak Penghasilan yang terdapat dalam PP 55/2022 yaitu
adanya perubahan terhadap tarif PPh, dari yang tadinya Rp0—Rp50 juta jadi
Rp0—Rp60 juta. Berikut perbandingan tarif pajak
PPh 21 antara tarif yang tertera dalam UU PPh dengan tarif terbaru.
Selain terjadi perubahan pada tarif PPh,
perubahan juga kita lihat dari penambahan penghasilan. Kini penghasilan di atas
Rp5 miliar dikenakan tarif progresif sebanyak 35%.
2. Dividen Bisa Bebas Pajak Asal Memenuhi
Syarat
Dividen termasuk ke dalam Objek Kena Pajak
yang dapat dipungut Pajak Penghasilan.
Namun, dengan adanya UU HPP dan PP 55 Tahun 2022, kita dapat membebaskan
penghasilan dividen terhadap pajak.
Caranya mudah, supaya dividen dibebaskan dari pajak, yaitu
dengan cara menginvestasikan penghasilan atas dividen tersebut ke dalam 12
bentuk investasi yang telah ditetapkan. Selain itu, saat melakukan pelaporan
SPT, Anda juga harus menyampaikan laporan
realisasi investasi terkait dengan penghasilan dividen dengan tepat
dapat dilihat di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK
18/PMK.03/2021.
3. Pajak Natura PP 55 2022: Fasilitas Karyawan
Bisa Kena Pajak
PP No. 55 Tahun 2022 juga mengatur tentang
pemungutan pajak natura. Dengan adanya PP tersebut Natura yang dinikmati
karyawan dapat dikenakan PPh 21 .
Tapi kalian tidak perlu khawatir tidak
semuanya menjadi objek PPh 21 kok. terdapat sejumlah bentuk
natura yang dikecualikan dari pungutan pajak (pasal 24), antara lain:
1. Makanan, Bahan Makanan, Bahan Minuman,
dan/atau Minuman Bagi Seluruh Pegawai. Contoh:
Catering yang disediakan oleh kantor maupun cemilan yang tersedia.
2. Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan di
Daerah Tertentu. Contoh: kantor yang berada perairan laut dengan fasilitas
cadangan mineral.
3. Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan
dalam Pelaksanaan Pekerjaan. Contoh: penginapan & fasilitas antar-jemput
dalam perjalanan bisnis yang disediakan oleh kantor.
4. Natura dan/atau Kenikmatan yang Bersumber
dari APBN, APBD, dan/atau APB Desa.
5. Natura dan/atau Kenikmatan dengan
Jenis/Batasan Tertentu (akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri
keuangan). Contoh: bingkisan hari raya dan fasilitas ibadah di tempat kerja.
Tapi perlu diingat natura yang diterima pada
tahun 2022 & belum dilakukan pemotongan PPh atas penghasilan tersebut wajib
melakukan pembayaran serta pelaporan dalam SPT tahun 2022.
4. Penyesuaian pajak Final
Terdapat penyesuaian dalam pajak final atas
penghasilan dengan peredaran bruto 4,8 miliar, Subjek pajak yang bisa menikmati
PPH final 0,5% yaitu Koperasi, Firma, Perseroan Terbatas, Persekutuan
komanditer, Dan BUMD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar