TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

PP 55 TAHUN 2022


Poin Penting dalam PP 55 Tahun 2022

PP 55/2022 Mencabut:

1.  1 PP No. 18 Tahun 2009 tentang “Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan”

2.  PP No. 94 Tahun 2010 tentang ”Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan”

3.  PP No. 23 Tahun 2018 tentang ”Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”

4.  PP No. 29 Tahun 2020 tentang “Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19)”

Mencabut ketentuan Pasal 10 PP Nomor 29 Tahun 2020

5.  PP No. 30 Tahun 2020 tentang “Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka(di pasal 72 point e)”

 

Point Penting dalam PP 55 Tahun 2022

Sesuai namanya, PP 55/2022 khusus mengatur tentang pelaksanaan pemungutan PPh. Berikut beberapa poin penting yang diatur dalam PP terkait.

1. penggunaan tarif pph terbaru

Terdapat poin penting mengenai aturan Pajak Penghasilan yang terdapat dalam PP 55/2022 yaitu adanya perubahan terhadap tarif PPh, dari yang tadinya Rp0—Rp50 juta jadi Rp0—Rp60 juta. Berikut perbandingan tarif pajak PPh 21 antara tarif yang tertera dalam UU PPh dengan tarif terbaru.

Selain terjadi perubahan pada tarif PPh, perubahan juga kita lihat dari penambahan penghasilan. Kini penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif progresif sebanyak 35%.

 

2. Dividen Bisa Bebas Pajak Asal Memenuhi Syarat

Dividen termasuk ke dalam Objek Kena Pajak yang dapat dipungut Pajak Penghasilan. Namun, dengan adanya UU HPP dan PP 55 Tahun 2022, kita dapat membebaskan penghasilan dividen terhadap pajak.

Caranya mudah, supaya dividen dibebaskan dari pajak, yaitu dengan cara menginvestasikan penghasilan atas dividen tersebut ke dalam 12 bentuk investasi yang telah ditetapkan. Selain itu, saat melakukan pelaporan SPT, Anda juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi terkait dengan penghasilan dividen dengan tepat dapat dilihat di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/PMK.03/2021.

 

3. Pajak Natura PP 55 2022: Fasilitas Karyawan Bisa Kena Pajak

PP No. 55 Tahun 2022 juga mengatur tentang pemungutan pajak natura. Dengan adanya PP tersebut Natura yang dinikmati karyawan dapat dikenakan  PPh 21 .

 

Tapi kalian tidak perlu khawatir tidak semuanya menjadi objek PPh 21 kok. terdapat sejumlah bentuk natura yang dikecualikan dari pungutan pajak (pasal 24), antara lain:

1.  Makanan, Bahan Makanan, Bahan Minuman, dan/atau Minuman Bagi Seluruh Pegawai. Contoh: Catering yang disediakan oleh kantor maupun cemilan yang tersedia.

2.  Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu. Contoh: kantor yang berada perairan laut dengan fasilitas cadangan mineral.

3.  Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan. Contoh: penginapan & fasilitas antar-jemput dalam perjalanan bisnis yang disediakan oleh kantor.

4.  Natura dan/atau Kenikmatan yang Bersumber dari APBN, APBD, dan/atau APB Desa.

5.  Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis/Batasan Tertentu (akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan). Contoh: bingkisan hari raya dan fasilitas ibadah di tempat kerja.

Tapi perlu diingat natura yang diterima pada tahun 2022 & belum dilakukan pemotongan PPh atas penghasilan tersebut wajib melakukan pembayaran serta pelaporan dalam SPT tahun 2022.

4. Penyesuaian pajak Final

Terdapat penyesuaian dalam pajak final atas penghasilan dengan peredaran bruto 4,8 miliar, Subjek pajak yang bisa menikmati PPH final 0,5% yaitu Koperasi, Firma, Perseroan Terbatas, Persekutuan komanditer, Dan BUMD.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar