Pemerintah telah melakukan harmonisasi regulasi perpajakan yang menunjang implementasi pajak digital. Dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 29 Oktober 2021 lalu, sepuluh aturan perundang-undangan berkaitan dengan perpajakan telah diubah.
Akan tetapi, dengan dikeluarkannya aturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi PMSE di level peraturan menteri pada tahun 2020, terdapat urgensi untuk mengamandemen UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah beberapa kali diubah melalui UU Nomor 9 Tahun 1994, UU Nomor 16 Tahun 2000, UU Nomor 28 Tahun 2007, dan UU Nomor 16 Tahun 2009 karena tidak melihat badan usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk pemungutan pajak di Indonesia.
Sejak diberlakukan pada 1 Agustus 2020 lalu, barang dan jasa yang dijual perusahaan internasional berbasis digital wajib membayar PPN sebesar 10%. Pengenaan PPN ini dibebankan kepada konsumen yang berlangganan layanan dari perusahaan tersebut.
Dalam masa transisi menuju tahun 2023, pengaturan di level negara menjadi sangat penting untuk memperjelas mekanisme penarikan pajak dan juga upaya penyelesaian sengketa yang mungkin timbul ketika nanti ketentuan ini telah sepenuhnya diterapkan di tahun 2023.
Selanjutnya, kewajiban PPN untuk produk digital juga membutuhkan sistem yang berfungsi dengan baik untuk memungut, melaporkan, dan membayar PPN. Kalau tidak, mengutip dari ringkasan kebijakan CIPS mengenai Pajak Digital di Indonesia, Pingkan menyebut, Indonesia bisa mengalami apa yang telah terjadi di Uni Eropa, yaitu kesulitan muncul akibat rendahnya kepatuhan dan kurangnya penegakkan dari pelaksanaan di lapangan.
Sementara itu, PMK Nomor 48 Tahun 2020 tidak mengatur prosedur penyelesaian sengketa dalam kasus-kasus ketidakpatuhan yang juga diperlukan untuk mengantisipasi permasalahan ketidakpatuhan pajak.
“Potensi pajak digital untuk pendapatan negara sebenarnya cukup besar. Apalagi sekarang ini makin banyak bisnis berbasis offline bergeser menggunakan platform online. Walaupun demikian, kita juga patut memperhatikan kesiapan kerangka regulasi dan teknis implementasinya seperti apa,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar