Bahwa untuk memberikan pembebasan seluruhnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, para veteran Republik Indonesia, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2015 perlu disempurnakan
Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang disempurnakan sehingga munculah Peraturan Gubernur No 42 Tahun 2019
PEMBEBASAN PBB-P2
(1) Pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak :
- Orang pribadi yang berprofesi sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, termasuk pensiunannya
- Orang pribadi yang merupakan Veteran dan Perintis Kemerdekaan
- Orang pribadi penerima gelar Pahlawan Nasional
- Orang pribadi penerima Tanda Kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia
- Orang pribadi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur
- Orang pribadi Purnawirawan dan/atau
- Orang pribadi Pensiunan.
(2) Pemberian pembebasan PBB-P2, berdasarkan permohonan dari wajib pajak.
Permohonan yang dimaksud diatas ada dengan melampirkan persyaratan :
- Fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi
- Fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan
- Fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang
- Fotokopi keputusan sebagai Purnawirawan
- Fotokopi keputusan sebagai Pensiunan
- Fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia dan
- Fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.
(3) Permohonan yang diajukan oleh Guru dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana tercantum dalam Format 7 atau Format 8 atau Format 9 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(4) Permohonan ini hanya diajukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Objek Pajak.
BACA JUGA PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI OLEH WP DALAM NEGERI DAN BUT
(5) Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya dengan ketentuan :
- Sampai dengan garis keturunan 3 (tiga) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) no 2, no 3, no 4, dan no 5 dan
- Sampai dengan garis keturunan 2 (dua) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) no 1, no 6, dan no 7
dengan dilengkapi dengan fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2.
(6) Dalam hal ketentuan persyaratan atas fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan tidak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan yang secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2.
(7) Dalam hal pengurusan pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 secara kolektif oleh pengurus LVRI, tetap diwajibkan adanya permohonan pembebasan PBB-P2 dari masing-masing wajib pajak orang pribadi.
Format surat permohonan tercantum dalam Format 1 Lampiran yang merupakan bagian dari Peraturan Gubernur ini.
TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBEBESAN PBB - P2
(8) Berdasarkan permohonan pembebasan PBB-P2, UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan dan persyaratannya, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak jika permohonan dan persyaratannya tidak lengkap
- Memproses pemberian pembebasan PBB-P2 jika permohonan dan persyaratannya telah lengkap dan
- Menolak permohonan pembebasan PBB-P2 dalam hal tidak memenuhi ketentuan yang dijelaskan diatas
(9) Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) no 1, dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian permohonan yang disertai dengan tanda terima.
(10) Terhadap wajib pajak yang dikembalikan permohonannya, dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan PBB-P2 dengan melengkapi seluruh kekurangan persyaratan permohonan.
Bentuk formulir penelitian administrasi permohonan pembebasan PBB-P2 tercantum dalam Format 2 Lampiran yang merupakan bagian dari Peraturan Gubernur ini.
(11) UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) dapat melakukan penelitian di lapangan untuk menguji kebenaran atas keadaan wajib pajak dan objek pajak.
(12) Hasil penelitian lapangan dibuatkan berita acara penelitian yang ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan membuat laporan hasil penelitian.
Format Berita Acara Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian tercantum dalam Format 3 dan Format 4 Lampiran yang merupakan bagian dari Peraturan Gubernur ini.
(13) Penelitian administrasi dan lapangan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang dinyatakan telah lengkap.
KEPUTUSAN PEMBEBASAN PBB - P2
(14) Kepala UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan memberikan Keputusan Pembebasan PBB-P2.
(15) Format Keputusan Pemberian Pembebasan/Penolakan Pembebasan PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran yang merupakan bagian dari Peraturan Gubernur ini.
(16) Format Keputusan Pemberian Pembebasan PBB-P2 Secara Kolektif sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran yang merupakan bagian dari Peraturan Gubernur ini.
(17) Keputusan Pembebasan PBB-P2, disampaikan kepada wajib pajak atau kuasanya oleh Kepala UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah).
(18) Penyampaian Keputusan Pembebasan PBB-P2, disertai dengan tanda terima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar