TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya, yaitu terkait dengan penjelasan :

  • Pasal 172

  1. Lembaga Pengelola Investasi dapat melakukan transaksi baik langsung maupun tidak langsung dengan entitas yang dimilikinya.
  2. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau entitas yang dimilikinya, termasuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya.

MODAL, ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN ASET PADA LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA

(1) Modal LPI bersumber dari:
     a. penyertaan modal negara, yang dapat berupa:
  1. Dana tunai
  2. Barang milik negara
  3. Piutang negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas dan/atau
  4. Saham milik negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas dan/atau
     b. sumber lainnya.

(2) Aset LPI dapat berasal dari:
  1. Modal sesuai ketentuan diatas
  2. Hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset LPI
  3. Pemindahtanganan aset negara atau aset badan usaha milik negara
  4. Hibah dan/atau
  5. Sumber lain yang sah.
(3) Pemindahtanganan aset :
      a. dilakukan dengan cara atau melalui
  1. Penyertaan modal negara untuk aset negara atau
  2. Cara jual beli atau cara lain yang sah untuk aset badan usaha milik negara,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      b. dicatat sebesar nilai wajar.

(4) Nilai wajar yang dimaksud diatas merupakan nilai perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(5) LPI berwenang untuk:
  1. Melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan
  2. Menjalankan kegiatan pengelolaan aset
  3. Melakukan kerja sama dengan pihak ketiga termasuk entitas dana perwalian (trust fund)
  4. Menentukan calon mitra investasi
  5. Memberikan dan menerima pinjaman dan/atau
  6. Menatausahakan aset.
(6) Pihak ketiga dijelaskan pada no 5 ayat (3) meliputi mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.


(7) Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan dengan:
  1. Memberikan atau menerima kuasa kelola
  2. Membentuk perusahaan patungan atau
  3. Bentuk kerja sama lainnya.

(8) Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan aset, LPI dapat berinvestasi dengan:
  1. Mendirikan Fund, secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan; atau
  2. Berpartisipasi ke dalam Fund yang didirikan oleh pihak ketiga.
(9) Fund dapat berupa perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing.

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA TERMASUK PIHAK KETIGA YANG BERTRANSAKSI DENGAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA

(9) LPI merupakan subjek pajak Badan dalam negeri.

(10) Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga sebagaimana dimaksud no 6, termasuk Fund, merupakan:
  1. Subjek pajak dalam negeri atau
  2. Subjek pajak luar negeri
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(11) Subjek pajak dalam negeri wajib:
  1. Mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
  2. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, dan tempat kegiatan usaha dan
  3. Melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(12) Subjek pajak luar negeri melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(13) Yang menjadi objek Pajak Penghasilan bagi subjek pajak merupakan penghasilan, berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(14) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada no 12 dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

(15) Atas kerja sama LPI dengan pihak ketiga dan Fund, yang tidak memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak Badan dalam negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBENTUKAN DANA CADANGAN, BUNGA PINJAMAN, DIVIDEN, DAN/ATAU PENGALIHAN DAN/ATAU PEROLEHAN HARTA

(16) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, merupakan beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LPI.

(17) Termasuk beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan pembentukan dana cadangan wajib.

(18) Pembentukan dana cadangan wajib yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto meliputi:
   a. sebesar cadangan wajib yang dibentuk tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
    b. hanya diperbolehkan sampai dengan tahun pajak saat pertama kali, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi:
  1. Cadangan wajib LPI mencapai 50% (lima puluh persen) dari modal LPI atau
  2. Pembagian dividen atau bagian laba kepada pemerintah,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(19) Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh LPI berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungan merupakan objek Pajak Penghasilan.

(20) Atas penghasilan dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. Pengecualian pemotongan atau pemungutan Pajak dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.


(21) Tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan merupakan penghasilan bunga dari obligasi yang berasal dari dalam negeri.

(22) Penghasilan bunga yang berasal dari obligasi dikenai Pajak Penghasilan dan dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.

(23) Atas perolehan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal bagi LPI dan/atau entitas yang dimilikinya, dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

(24) Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak diperolehnya tanah dan/atau bangunan.

(25) Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pihak ketiga, sehubungan dengan kerja sama dengan LPI berupa:
  • Dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal dan/atau
  • Dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun,merupakan objek Pajak Penghasilan.
(26) Penghasilan berupa dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal yang diterima oleh pihak ketiga untuk:
  • Subjek pajak luar negeri, yang melakukan kerja sama dengan LPI bersifat langsung dan entitas atau bentuk kerja samanya tersebut merupakan subjek pajak Badan dalam negeri, berlaku ketentuan:
  1. Bukan objek Pajak Penghasilan sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh atau
  2. Dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dalam hal tidak diinvestasikan atau tidak digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh
  • Subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.    
(27) Penghasilan berupa dividen yang diterima oleh pihak ketiga untuk:
  • Subjek pajak luar negeri, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dengan ketentuan:
  1. kerja sama dengan LPI bersifat langsung; dan
  2. entitas atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak Badan dalam negeri;
  • Subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(28) Pajak Penghasilan yang bersifat final dipotong oleh entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak ketiga, dilakukan pada akhir bulan:
  1. Dibayarkannya penghasilan
  2. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan atau
  3. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
      tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu.

(29) Pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(30) Bukti pemotongan wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada no 26 dan no 27 tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.


Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant

Tidak ada komentar:

Posting Komentar