Untuk menyeleraskan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, maka dari itu perlu adanya peraturan yang mengatur tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Obligasi merupakan surat utang, surat utang negera, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (duabelas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan non pemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk). Bunga obligasi disini ialah sebagai imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.
Atas penghasilan berupa Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. tarif pajak final tersebut sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Namun tarif tersebut tidak berlaku bagi WP dana pensiun dan WP bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luanr negeri di Indonesia.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dimaksud untuk bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, dan diskonto tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi. Jika terdapat diskonto negatif atau rugi saat penjualan obligasi dengan kupon, maka dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pajak Penghasilan yang bersifat final dipotong oleh penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskotno yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, perusahaan efek, dealer, bank dana pensiun, atau reksa dan selaku pedagang peranta dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi, kustodian selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang memotong.
Pemotong pajak penghasilan dan WP yang membaya sendiri pajak penghasilan maka wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan/ penyetoran pajak penghasilan kepada DJP.
Sebagai contoh perhitungan untuk Bunga Obligasi :
Pada tanggal 1 Juli 2022, PT ABC emiten) menerbitkan obligasi dengan kupon, dengan rincian :
- Nilai nominal Rp 12.000.000 per lembar.
- Jangka waktu obligasi 5 tahun
- bunga tetap sebesar 16% pertahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 juni dan 31 desember.
- Penerbitan perdana tercatat di BEI
- Bunga berjalan = (5/12 x 16% x 10.000.000) x 10 lembar = Rp 6.666.670
- Diskonto = (10.666.667 - 666.667) - (10.500.000) x 10 lembar = Rp 5.000.000 (negatif/rugi)
- PPh Final = 10% x (6.666.670 - 5.000.000) = Rp 166.667,-
Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar