Bahwa untuk mewujudkan prinsip proporsionalitas dalam pemberian pembebasan, Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil perlu diubah
Sehingga berdasarkan pertimbangan yang dijelaskan diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dengan munculnya peraturan baru menggantikan hal tersebut yaitu Peraturan Gubernur No 19 Tahun 2021
Perubahan tersebut hanya terdapat di beberapa bagian pada pasal yang ada sebagaimana dijelaskan diatas, perubahan tersebut diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemberian pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan permohonan dari wajib pajak.
(2) Permohonan sebagaimana penjelasan diatas diberkan pembebasan, melampirkan persyaratan:
- Fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi
- Fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan
- Fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang
- Fotokopi keputusan sebagai Purnawirawan
- Fotokopi keputusan sebagai Pensiunan
- Fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia dan
- Fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.
(3) Dalam hal permohonan diajukan oleh:
- Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden dan
- Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) no 1 dapat dikecualikan dan diganti dengan fotokopi KTP pemohon yang terdaftar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Permohonan yang diajukan oleh Guru dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana tercantum dalam Format 7 atau Format 8 atau Format 9 Lampiran yang merupakan bagian dari Peraturan Gubernur ini.
(5) Pemberian pembebasan PBB-P2, diberikan untuk 1 (satu) objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak, meliputi:
- Rumah tinggal non komersial atau
- Satuan rumah susun.
(6) Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya dengan ketentuan:
- Sampai dengan garis keturunan 3 (tiga) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan
- Sampai dengan garis keturunan 2 (dua) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf f, dan huruf g,
dengan dilengkapi fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 .
BACA JUGA PEMBEBASAN PBB - P2 TERKAIT PERATURAN GUBERNUR No 42 TAHUN 2019
(7) Dalam hal ketentuan persyaratan atas fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan tidak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan yang secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2.
(8) Dalam hal pengurusan pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 secara kolektif oleh pengurus LVRI, tetap diwajibkan adanya permohonan pembebasan PBB-P2 dari masing-masing wajib pajak orang pribadi.
Format surat permohonan atas pembebasan yang dijelaskan diatas sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembebasan sebagian PBB-P2 yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 dan belum dibayarkan PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dinyatakan dibatalkan dan wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
(2) Pembebasan sebagian PBB-P2 yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 dan telah dibayarkan PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pembayaran PBB-P2.
(3) Permohonan pembebasan PBB-P2 yang telah diajukan dan diterima oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah dalam kondisi telah memenuhi persyaratan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019.
(4) Dalam hal wajib pajak yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur ini di kemudian hari mengajukan permohonan pembatalan pembebasan PBB-P2, pembatalan dapat diproses dengan ketentuan wajib pajak yang bersangkutan tidak berhak untuk mengajukan permohonan pembebasan PBB-P2 untuk tahun yang telah dimohonkan pembatalan.
DOWNLOAD PERATURAN GUB. NO 42 TAHUN 2019
DOWNLOAD PERATURAN GUB. NO 19 TAHUN 2021
Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar