TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

TATA CARA PENYELESAIAN PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

Sehubungan dengan adanya kebutuhan penyelesaian permintaan NSFP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kegiatan usahanya memerlukan penerbitan Faktur Pajak dengan jumlah tertentu yang melebihi batasan pemberian NSFP yang telah ditentukan dan belum diakomodasi dalam Surat Edaran dimaksud, perlu dirumuskan tata cara penyelesaian permintaan NSFP untuk:

  1. Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP;
  2. PKP yang telah melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang; dan/atau
  3. PKP yang mengalami peningkatan usaha.

Permintaan NSFP

PKP mengajukan permintaan NSFP secara daring (online) melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan Surat Permintaan NSFP.

NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat sebagai berikut:
-  memiliki Kode Aktivasi dan Password;
- telah mengaktivasi Akun PKP; dan
- telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

PKP yang akan mengajukan permintaan NSFP secara daring, harus terlebih dahulu memiliki Sertifikat Elektronik.

Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu

Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu dapat diajukan oleh PKP yang disebabkan:

  1. baru dikukuhkan sebagai PKP
  2. PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang
  3. PKP mengalami peningkatan usaha
    yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan Jumlah Tertentu.
Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Masa Pajak sejak dikukuhkan sebagai PKP dan berlakunya pemusatan tempat PPN terutang.
 

Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar