Sehubungan dengan adanya kebutuhan penyelesaian permintaan NSFP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kegiatan usahanya memerlukan penerbitan Faktur Pajak dengan jumlah tertentu yang melebihi batasan pemberian NSFP yang telah ditentukan dan belum diakomodasi dalam Surat Edaran dimaksud, perlu dirumuskan tata cara penyelesaian permintaan NSFP untuk:
- Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP;
- PKP yang telah melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang; dan/atau
- PKP yang mengalami peningkatan usaha.
Permintaan NSFP
PKP mengajukan permintaan NSFP secara daring (online) melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan Surat Permintaan NSFP.
NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- memiliki Kode Aktivasi dan Password;
- telah mengaktivasi Akun PKP; dan
- telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
PKP yang akan mengajukan permintaan NSFP secara daring, harus terlebih dahulu memiliki Sertifikat Elektronik.
Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu
Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu dapat diajukan oleh PKP yang disebabkan:
- baru dikukuhkan sebagai PKP
- PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang
- PKP mengalami peningkatan usaha
yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan Jumlah Tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar