PERTANYAAN TERKAIT DENGAN PERPAJAKAN
TANYA - JAWAB
HASRI INDRIANI
WINS - JUNIOR TAX
Pertanyaan :
Penyerahan BKP antar cabang dikenakan PPN tidak ya?
Jawaban :
Dalam Pasal 1A UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 :
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
- Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian
- Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing)
- Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
- Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak
- Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
- Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang
- Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi dan
- Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
PMK NOMOR 121/PMK.03/2015 Pasal 2 huruf g
- Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar