PERTANYAAN TERKAIT DENGAN PERPAJAKAN
TANYA - JAWAB
WINS - JUNIOR TAX
Pertanyaan :
Perusahaan tempat saya bekerja ada beberapa dapat STP cuma kebanyakan dari STP tersebut telat bayar karena dari sisi bendaharawannya ke Direktoran Pajak sehingga kita dianggap tidak melakukan kewajiban pajak, Tagihan tersebut dikenakan untuk tahun pajak 2017 dan 2018.
Jawaban :
Kewajiban Bendaharawan
Untuk Tahun 2017-2018 Sesuai dengan KMK NOMOR 563/KMK.03/2003 Pasal 2 Ayat (1), (2), (3).
(1) Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
(3) Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dimaksud.
Batas Setor sesuai Pasal 5 KMK NOMOR 563/KMK.03/2003
(1) Pemungutan Pajak Pertumbuhan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.
(2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan.
Tahun 2019 Sesuai PMK NOMOR 231/PMK.03/2019
Pasal 16 Ayat (1) dan (2)
(1) Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah.
(2) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kewajiban Rekanan
Rekanan harus membuat faktur pajak saat melakukan penagihan (Pasal 2 ayat 1 huruf d SE 24/PJ/2012 sebagaimana diubah teraakhir dengan PER 17/PJ/2014)
PKP membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan. Fatkur Pajak dibuat dengan kode Transaksi 020. Apabila pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyerahan BKP/JKP, Faktur pajak wajib diterbitkan saat pembayaran diterima. Pembuatan Kode Billingnya menggunakan akun bendahara. (Kode 411211-910)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar