Kalian tau gak sih?
Jadi dividen bukan objek pajak penghasilan lagi loh.
Untuk mendorong investasi yang berada di Indonesia, karena meningkatkan geliat investasi disektor keuangan dengan adanya ketentuan reinvestasi untuk mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. khususnya, investor dipasar surat berharga milik negara (SBN).
Investasi diperkiraakan merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi mulai tahun ini, oleh sebab itu pajak sebagai instrumen fiskal turut berperan sebagai pemanis agar dana para investor terus berputar di dalam negeri. Demi meningkatkan investasi pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 yaitu tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sesuai dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 Pasal 14 ayat yang berbunyi :
Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari:
a. dalam negeri, atau
b. luar negeri
yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak (dalam negeri)
Dengan penjelasan dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021 sebagai berikut:
- Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
- Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh
- Dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
- Dividen yang dimaksud tersebut merupakan :
Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
Dengan ketentuan yang dijelaskan:
- Dikecualikan dari objek PPh sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu
- Namun jika yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh dengan perhitungan selisih dari Dividen yang diterima atua diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan.
Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham
Dengan ketentuan yang dijelaskan:
- Harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit yaitu 30% dari Laba Setelah Pajak
- Harus di investasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas Dividen tersebut
- Dividen yang diinvestasikan setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas Dividen tersebut, maka Dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan PPh
- Dividen yang dimaksud berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020
Tetapi dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021 Pasal 24 dijelaskan bahwa Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan :
a. rapat umum pemegang saham; atau
b. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sehingga sebagaimana yang dimaksud diatas termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis
Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar