TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

Surat Tagihan Pajak

 



Wajib pajak memiliki tenggat waktu untuk melakukan kewajibannya. Masih sering Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban tersebut. Untuk penegasan kepada Wajib Pajak maka akan di terbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). 


Apa itu Surat Tagihan Pajak?


Surat Tagihan Pajak sering disebut dengan STP yang berdasarkan Pasal 1 UU No 28 Tahun 2007 merupakan surat untuk tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak, serta sarana menagih pajak. Secara hukum, Surat Tagihan Pajak memiliki kedudukan yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.


Penyebab STP diterbitkan


STP diterbitkan oleh dan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar. STP dapat diterbitkan dalam hal : 

  1. PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  2. dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
  3. WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
  4. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
  5. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya (UU PPN), selain:
    • identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 huruf b UU PPN; atau
    • identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 huruf b dan huruf g UU PPN, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;
  6. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
  7. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN.
    Adapun sanksi yang akan dikenakan dengan dikeluarkannya Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. 
    Pada Surat Tagihan Pajak biasanya terdapat nomor unik atau biasa disebut nomor kohir. Penomoran STP tersebut serupa dengan penomoran SKP dengan format AAAAA/BBB/CC/DDD/EE. Makna dari penomoran AAAAA menunjukkan nomor urut dalam lima digit. BBB menunjukkan untuk kode jenis pajak, CC menunjukkan Tahun Pajak, DDD merupakan kode KPP yang menerbitkan,  EE menunjukkan tahun diterbitkannya STP tersebut. Sebagai contoh penomoran STP tersebut adalah 00006/206/16/542/19.
    Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar