Berkaitan dengan PPN atas pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma suatu Barang Kena Pajak (BKP) dimana dijelaskan pada Pasal 1A ayat 1 huruf d UU No. 42 Tahun 2009 bahwa pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. serta untuk pemberian cuma-cuma ialah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti barang promosi.
Dalam ketentuan tersebut pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma sebagaimana tercantum pada Pasal 1A ayat 1 huruf d UU PPN (No. 42 Tahun 2009) merupakan termasuk sebagai penyerahan barang kena pajak terutang PPN.
Karateristik yang di kenakan PPN Pemberian Cuma-Cuma :
- Pemberian tanpa ada pembayaran
- Pemberian dapat berupa barang produksi dari PKP yang bersangkutan maupun tidak
- Biasanya digunakan untuk promosi kepada calon pembeli atau tujuan lainnya.
- Tujuan Produksi : berkaitan dengan kegiatan produksi atau digunakan untuk kegiatan yang ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha produksi, distribusi maupun pemasaran
- Tujuan Konsumtif : berkaitan dengan barang atau jasa kena pajak itu tidak digunakan untuk produktif seperti produsen tekstil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar