Dalam memperjelas untuk pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas penyerahan tanah dan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan tanah, Dirjen Pajak mengeluarkan aturan baru yang tercantum pada SE-28/PJ/2021.
Ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan tanah dan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan tanah untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Penyerahan dilakukan didalam Daerah Pabean oleh Pengusaha
- termasuk dalam pengertian penyerahan BKP dimaksud dalam Pasal 1A Undang-Undang PPN Pengusaha telah dikukuhkan menjadi PKP maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP, tetapi belum dikukuhkan
- Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan pengusaha, yang dimaksud ialah kegiatan usaha yang dapat diketahui dan adanya kegiatan yang menunjukkan aktivitas usaha, antara lain memiliki persediaan tanah dan/atau bangunan untuk dijual. yang dimana wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan pengusaha kecil
- Penyerahan tanah dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN, kecuali PM atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
- Tanah merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Tidak diperjualbelikan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilan usaha, karena tanah merupakan aktiva dan dikenai PPN dalam hal pihak yang menerima pengalihan merupakan pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sehubungan dengan penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan dengan harga jual tanah dan/atau bangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar