TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN TANAH DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PEROLEHAN TANAH

Dalam memperjelas untuk pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas penyerahan tanah dan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan tanah, Dirjen Pajak mengeluarkan aturan baru yang tercantum pada SE-28/PJ/2021. 

Ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan tanah dan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan tanah untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

  1. Penyerahan dilakukan didalam Daerah Pabean oleh Pengusaha 
  2. termasuk dalam pengertian penyerahan BKP dimaksud dalam Pasal 1A Undang-Undang PPN Pengusaha telah dikukuhkan menjadi PKP maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP, tetapi belum dikukuhkan
  3. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan pengusaha, yang dimaksud ialah kegiatan usaha yang dapat diketahui dan adanya kegiatan yang menunjukkan aktivitas usaha, antara lain memiliki persediaan tanah dan/atau bangunan untuk dijual. yang dimana wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan pengusaha kecil
  4. Penyerahan tanah dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN,  kecuali PM atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
  5. Tanah merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Tidak diperjualbelikan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilan usaha, karena tanah merupakan aktiva dan dikenai PPN dalam hal pihak yang menerima pengalihan merupakan pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. 
  6. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sehubungan dengan penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan dengan harga jual tanah dan/atau bangunan
Penyerahan tanah dan/atau bangunan oleh PKP yang memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, terdaftar di Kantor Wilayah Pajak Besar, Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPP BKM). Penyerahan tanah oleh PKP kepada Instansi Pemerintah dalam rangka pengadaan tanah dikenai PPN dengan kode transaksi Faktur Pajak 01, dimana PKP sebagai pemungut dan Instansi pemerintah tidak sebagai pemungut.  

Setelah berlakunya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ketentuan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan tanah bagi PKP yang belum melakukan penyerahan BKP, bahwa terhadap PKP yang belum melakukan penyerahan BKP sampai jangka waktu tertentu, PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan tanah baik sebagai barang modal maupun bukan barang modal. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar