TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

  



Mengacu dalam UU PPN Pasal 8A Ayat 2 bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Tarif dasar yang menjadi nilai sebenarnya untuk pengenaan DPP sebesar 10%. lain dengan DPP Nilai lain yang dimaksud ini merupakan nilai yang tidak berdasarkan nilai sebenarnya (yaitu 10%) dan sebagai dasar pengenaan PPN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang ditunjukan untuk transaksi/penyerahan tertentu. 

Ketentuan DPP Nilai lain diatur dalan PMK No. 121/PMK.03.2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Klasifikasi DPP Nilai diluar dari pada umumnya. Sejak terbitnya PMK 75/2010 hingga mengalami perubahan terdapat jenis-jenis transaksi yang menggunakan DPP Nilai Lain sebagaimana dibawah ini : 



Perubahan kedua PMK 56/2015 dari PMK 75/2010, bahwa transaksi dengan DPP nilai seperti dibawah ini tidak dapat dikreditkan : 
  • Penyerahan jasa pengiriman paket yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket
  • Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesana saran angkutan, dan pemesanan saran akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata
  • penyerahan jasa pengurusan transportasi yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi. 
Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant

Tidak ada komentar:

Posting Komentar