Ketentuan DPP Nilai lain diatur dalan PMK No. 121/PMK.03.2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Klasifikasi DPP Nilai diluar dari pada umumnya. Sejak terbitnya PMK 75/2010 hingga mengalami perubahan terdapat jenis-jenis transaksi yang menggunakan DPP Nilai Lain sebagaimana dibawah ini :
- Penyerahan jasa pengiriman paket yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket
- Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesana saran angkutan, dan pemesanan saran akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata
- penyerahan jasa pengurusan transportasi yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar