PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95/PMK.05/2021
Bahwa untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah telah mengalokasikan kembali belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah, yang meliputi belanja subsidi di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut Pajak DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, Peraturan Perundang-undangan mengenai perubahan postur anggaran pendapatan dan belanja negara.
BACA JUGA KETENTUAN, JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ruang Lingkup pajak DTP meliputi :
- Belanja Subsidi Pajak DTP, berupa:
- Belanja Subsidi PPh DTP;
- Belanja Subsidi PPN DTP; dan
- Belanja Subsidi PPnBM DTP.
- Pendapatan Pajak DTP, berupa:
- Pendapatan PPh DTP;
- Pendapatan PPN DTP; dan
- Pendapatan PPnBM DTP.
Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional bersumber dari APBN yang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN, APBN Perubahan, dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai perubahan postur APBN. Perubahan dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai perubahan postur APBN terdapat kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan alokasi anggaran
Belanja Subsidi Pajak DTP, pergeseran anggaran dimaksud mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya dan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Berdasarkan penetapan pergeseran alokasi anggaran, KPA Subsidi Pajak DTP menyampaikan usulan revisi anggaran dan/atau penerbitan DIPA BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.07 dengan dilampiri dokumen pendukung antara lain sebagai berikut:
- kerangka acuan kerja (Term of Reference/TOR) untuk tiap pengeluaran (output) kegiatan;
- rincian anggaran biaya (RAB);
- hasil reviu aparat pengawas internal Pemerintah pada kementerian teknis; dan
- data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Menteri ini digunakan untuk pertanggungjawaban pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP sesuai dengan ketentuan dalam:
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai insentif Pajak DTP untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian dukungan pertumbuhan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar